• Kebijakan Privasi
  • Sanggahan
  • Kontak
Cahaya Keadilan Rakyat Aceh
  • Home
  • Lembaga
    • Profil
    • AD/ART
    • Sejarah
  • Berita
  • Informasi Hukum
  • Pengaduan
  • Mitra
No Result
View All Result
  • Home
  • Lembaga
    • Profil
    • AD/ART
    • Sejarah
  • Berita
  • Informasi Hukum
  • Pengaduan
  • Mitra
No Result
View All Result
Cakra
No Result
View All Result
Home Berita

Putusan Sela MS Lhokseumawe : JPN Kejari Lhokseumawe Tidak Miliki Legal Standing

Admin by Admin
25 Maret 2024
Reading Time: 2 mins read
Putusan Sela MS Lhokseumawe : JPN Kejari Lhokseumawe Tidak Miliki Legal Standing
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menggelar sidang pra peradilan perkara penahanan dan penangkapan anak di bawah umur dengan termohon Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Kamis (1/2/2024) dengan agenda putusan sela yang diajukan korban atau pemohon.

Sidang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB dipimpin Hakim tunggal Amril Salim, SH, dihadiri kuasa hukum termohon dari YLBH CaKRA, Fakhrurrazi SH, sedangkan dari pihak termohon Satpol PP dan WH dikuasakan ke tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, sedangkan kuasa hukum turut termohon Pj Walikota Lhokseumawe dari Bagian Hukum Pemko Lhokseumawe.

Dalam amar putusan, Amrin Salim memutuskan, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, masing-masing Muhammad Azril, Reny Widayanti, dan Romario Haqri yang dikuasakan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak memiliki legal standing dalam sidang praperadilan di Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe.

“Mahkamah Syar’iyah berwenang dalam Praperadilan ini, dan Prapid ranah pidana bukan perdata, kemudian surat kuasa termohon kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki legal standing untuk mewakili termohon atau turut termohon,” jelas Hakim.

Kemudian Hakim memerintahkan tim Biro Hukum Pemko Lhokseumawe untuk mengikuti sidang selanjutnya karena telah memenuhi syarat mewakili termohon dan turut termohon, Satpol PP dan Pj Walikota Lhokseumawe.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Fakhrurrazi SH usai persidangan mengucap syukur atas putusan sela tersebut, dimana majelis hakim menerima keberatan pemohon Radhali M Ali (60) warga Gampong Keude Aceh, Banda Sakti terhadap kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa pengacara Negara (JPN).

“Kita merasa bersyukur atas putusan sela hari ini karena hakim tunggal memutuskan menerima keberatan kami terkait legal standing JPN dari Kejari Lhokseumawe, karena UU Kejaksaan RI jelas disebutkan kewenangan kejaksaan sebagai JPN hanya untuk Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara,)” ujar Razi.

Jelasnya lagi, berdasarkan putusan tersebut, JPN tidak dibenarkan lagi untuk mendampingi dan mewakili termohon yakni Kasatpol PP WH Lhokseumawe dan Pj Wali Kota Lhokseumawe.

“Kita berharap dengan putusan sela ini sebagai edukasi bagi kita semua agar semua pihak menjalankan fungsinya sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, YLBH Cakra sebagai kuasa hukum Radhali M. Ali mengajukan permohonan Prapid atas penangkapan dan penahanan MR (16) anak kandung pemohon ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Pemohon mengajukan prapid dengan nomor perkara 1/JN.Pra/2024/Ms. Lsm dengan termohon Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe dan Pj Wali Kota Lhokseumawe sebagai turut termohon.

Sumber : Analisaaceh.com

Related Posts

IJTI Korda Lhokseumawe dan CaKRA Resmikan Kantor Baru, Gelar Peusijuk dan Santuni Anak Yatim
Berita

IJTI Korda Lhokseumawe dan CaKRA Resmikan Kantor Baru, Gelar Peusijuk dan Santuni Anak Yatim

12 Februari 2025
Eksepsi Dikabulkan, Hakim PN Lhokseumawe Perintahkan Terdakwa Narkotika Dibebaskan
Berita

Eksepsi Dikabulkan, Hakim PN Lhokseumawe Perintahkan Terdakwa Narkotika Dibebaskan

25 Maret 2024
Berita

Kasus Oknum Sipir Diduga Selingkuh, Penyidik WH Lhokseumawe Diminta Tegas

25 Maret 2024
Next Post
Eksepsi Dikabulkan, Hakim PN Lhokseumawe Perintahkan Terdakwa Narkotika Dibebaskan

Eksepsi Dikabulkan, Hakim PN Lhokseumawe Perintahkan Terdakwa Narkotika Dibebaskan

Cakra

Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh berkomitmen untuk menyediakan akses keadilan yang setara bagi seluruh masyarakat Aceh. Sebagai organisasi non-profit yang didedikasikan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat, kami menyediakan layanan bantuan hukum berkualitas dan pro bono kepada individu dan komunitas yang membutuhkan.

Kantor: Jln. Merdeka Timur No. 39, Mon Geudong, Kota Lhokseumawe.

Follow Us

  • Kebijakan Privasi
  • Sanggahan
  • Kontak

© 2024 Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lembaga
    • Profil
    • AD/ART
    • Sejarah
  • Berita
  • Informasi Hukum
  • Pengaduan
  • Mitra

© 2024 Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.